Berantas Rokok, Anjing Pelacak Turun Tangan

Serba-Serbi Sehat / 15 January 2011

Kalangan Sendiri

Berantas Rokok, Anjing Pelacak Turun Tangan

Lestari99 Official Writer
5231

Rokok memang menjadi momok menakutkan bagi dunia medis karena sanggup merenggut nyawa jutaan orang. Namun fakta ini tetap saja diabaikan oleh para pengedar dan pecinta rokok dengan alasan bisnis rokok mendatangkan keuntungan yang besar dan bagi pecinta rokok mereka tidak memiliki kemampuan untuk berhenti merokok.

Apa yang dilakukan Butan mungkin dapat ditiru oleh Indonesa. Negara ini dikenal sebagai tempat yang paling berbahaya bagi para pengedar dan pecinta rokok. Bagaimana tidak, polisi negara memiliki wewenang penuh untuk mengeledah rumah-rumah perokok dengan mengerahkan anjing pelacak untuk mencari rokok selundupan.

Menurut keyakinan Budhis di negara kerajaan yang terletak di pegunungan Himalaya ini, rokok memang membawa karma buruk. Butan sendiri sedang berambisi untuk menjadi bangsa pertama di dunia yang bebas dari rokok.

Larangan merokok ini dimulai sejak tahun 2005 dengan melarang penjualan rokok secara bebas. Di awal tahun ini bahkan mulai diberlakukan Undang-Undang Tembakau yang memberi wewenang penuh kepada polisi negara untuk menggeledah rumah-rumah yang dicurigai menyimpan rokok selundupan.

Ancaman hukuman dari undang-undang ini juga cukup berat. Bagi pemilik toko yang berani menjual rokok akan dikenakan hukuman lima tahun penjara. Di tengah ketatnya pengedaran rokok di negara ini, pemerintah masih mengizinkan penduduknya merokok asal tak melebihi 200 batang per bulan atau seberat 150 gram produk tembakau yang diimpor secara legal. Itu pun harus dengan melampirkan tanda bukti pembelian rokok di luar negeri kepada petugas bea dan cukai.

Kompromi ini mungkin menjadi salah satu penyebab penyelundupan rokok terus berlangsung terutama dari negara tetangga seperti India. Meskipun demikian, pemerintah Butan tetap menjalankan hukum yang berlaku dengan mengintensifkan para anjing pelacak berburu rokok selundupan.

Sumber : kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami